Konsultasi di Bidang perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan dalam rangka perijinan penangkar bibit kelapa sawait (BPP Kecamatan Arut Selatan)
Nomor Dokumen
400161532
Tanggal Publish
15 May 2022
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.png)
Penerbit
Dinas Pertanian
Kandungan Informasi
Penyediaan Bahan Tanaman Guna menjamin keberhasilan pengembangan kelapa sawit diperlukan penyediaan bahan tanaman yang baik dan bermutu dalam jumlah yang memadai. Terdapat 3 (tiga) jenis kelapa sawit yang dibudidayakan yaitu Pisifera, Dura dan Tenera. Jenis yang terakhir ini banyak diusahakan oleh perusahaan maupun petani. Untuk mendapatkan benih kelapa sawit yang direkomendasikan oleh Direktorat Jenederal Perkebunan penangkar bibit harus memesan benih/kecambah kelapa sawit dengan salah satu lembaga yang ditunjuk seperti : Pusat Penelitian Kelapa Sawit (Medan), Balai Penelitian Kelapa Sawit Marihat (Pematang Siantar), PT.Socfindo (Medan) dan PT.PP London Sumatera (Medan) atau Sub Station Pusat Penelitian Marihat Parindu (Sanggau). (Cybex) Usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki izin usaha produksi benih yang diterbitkan oleh gubernur. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan Pasal 13, bahwa usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) dengan kriteria sebagai berikut yaitu memiliki dan/atau menguasai benih sumber, memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman, dan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil dibidang perbenihan. (mmc.Kalteng.go.id)