Foto bersama kegiatan serah terima wilayah kerja penyuluhan pertanian dari bapak Supangkat kepada bapak Ramianto (BPP Kecamatan Arut Selatan)
Nomor Dokumen
400164504
Tanggal Publish
29 May 2022
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pertanian
Kandungan Informasi
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). PPL memiliki tugas dan fungsi memberikan penyuluhan kepada petani melalui pendekatan kelompok tani. Hal itu dilakukan agar pengetahuan, keterampilan maupun sikap petani menjadi lebih baik dalam mengelola usaha tani. Dalam melaksanakan tugasnya agar berjalan efektif dan efisien, setiap Penyuluh Pertanian perlu melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut : Persiapan Penyuluhan Persiapan penyuluhan merupakan bagian penting sebelum pelaksanaan penyuluhan diselenggarakan. Persiapan penyuluhan yang terencana dengan baik akan mempermudah Penyuluh Pertanian untuk melaksanakan penyuluhan. Persiapan tersebut antara lain melakukan Identifikasi potensi wilayah (IPW); Memandu penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); Penyusunan programa penyuluhan pertanian bersama tim; dan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP). Pelaksanaan Penyuluhan Tanpa persiapan yang baik, pelaksanaan penyuluhan pertanian akan kehilangan arah dan tujuan. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa metode yang dapat diterapkan Penyuluh Pertanian agar dapat berjalan efektif dan efisien. Berdasarkan klasifikasinya, terdapat tiga metode penyuluhan yaitu metode penyuluhan media massa (TV, radio, lieflet dan lain-lain), metode penyuluhan kelompok (demonstrasi/peragaan teknologi, kursus tani, sekolah lapang dan lain-lain) dan metode penyuluhan individu (konsultasi pertanian). Evaluasi dan Pelaporan Evaluasi merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses penyuluhan, evaluasi penyuluhan sangat penting untuk mengukur/menilai sejauh mana tingkat keberhasilan kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan. Hasil kegiatan penyuluhan pertanian yang telah dilaksanakan dilaporkan kepada pimpinan selaku penanggungjawab kegiatan penyuluhan sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijakan. Setiap penyuluh pertanian berkewajiban membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang telah diselenggarakannya. Laporan tersebut disampaikan setiap bulan, triwulan, semester dan setiap tahun.