PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Detail Dokumen

Foto bersama kegiatan serah terima wilayah kerja penyuluhan pertanian dari bapak Supangkat kepada bapak Ramianto (BPP Kecamatan Arut Selatan)


Nomor Dokumen

400164504

Tanggal Publish

29 May 2022

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Dinas Pertanian


Kandungan Informasi

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). PPL memiliki tugas dan fungsi memberikan penyuluhan kepada petani melalui pendekatan kelompok tani. Hal itu dilakukan agar pengetahuan, keterampilan maupun sikap petani menjadi lebih baik dalam mengelola usaha tani. Dalam melaksanakan tugasnya agar berjalan efektif dan efisien, setiap Penyuluh Pertanian perlu melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut : Persiapan Penyuluhan Persiapan penyuluhan merupakan bagian penting sebelum pelaksanaan penyuluhan diselenggarakan. Persiapan penyuluhan yang terencana dengan baik akan mempermudah Penyuluh Pertanian untuk melaksanakan penyuluhan. Persiapan tersebut antara lain melakukan Identifikasi potensi wilayah (IPW); Memandu penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); Penyusunan programa penyuluhan pertanian bersama tim; dan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP). Pelaksanaan Penyuluhan Tanpa persiapan yang baik, pelaksanaan penyuluhan pertanian akan kehilangan arah dan tujuan. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa metode yang dapat diterapkan Penyuluh Pertanian agar dapat berjalan efektif dan efisien. Berdasarkan klasifikasinya, terdapat tiga metode penyuluhan yaitu metode penyuluhan media massa (TV, radio, lieflet dan lain-lain), metode penyuluhan kelompok (demonstrasi/peragaan teknologi, kursus tani, sekolah lapang dan lain-lain) dan metode penyuluhan individu (konsultasi pertanian). Evaluasi dan Pelaporan Evaluasi merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses penyuluhan, evaluasi penyuluhan sangat penting untuk mengukur/menilai sejauh mana tingkat keberhasilan kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan. Hasil kegiatan penyuluhan pertanian yang telah dilaksanakan dilaporkan kepada pimpinan selaku penanggungjawab kegiatan penyuluhan sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijakan. Setiap penyuluh pertanian berkewajiban membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang telah diselenggarakannya. Laporan tersebut disampaikan setiap bulan, triwulan, semester dan setiap tahun.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase