RENCANA KERJA (RENJA) MURNI Dinas Perpustakaan dan Kearsipan TA. 2018
Nomor Dokumen
300028637
Tanggal Publish
27 March 2019
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.rar)
Penerbit
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kandungan Informasi
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 tahun, dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Renja SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD yang memuat kebijakan, program dan kegiatan. Sebagai sebuah dokumen resmi, Renja SKPD mempunyai kedudukan yang strategis yaitu menjembatani perencanaan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).