Pengawasan Produk Minyakita di Kobar, Disperindagkop UKM Pastikan Kepatuhan Standar
Nomor Dokumen
300381009
Tanggal Publish
31 March 2025
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
Kandungan Informasi
MMC Kobar – Tim pengawas dari instansi terkait di Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), khususnya produk minyak goreng merek Minyakita. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (10/03) di produsen Koperasi Media Sejahtera Bersama serta Pasar Indrasari. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, terkait pemantauan produk Minyakita. Langkah ini diambil setelah ditemukan kemasan Minyakita di beberapa daerah yang tidak memenuhi standar yang berlaku. Sebagai respons, Kementerian Perdagangan menginstruksikan instansi daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.