Pedoman Desa Wisata Tahun 2021
Nomor Dokumen
400135607
Tanggal Publish
27 December 2021
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Gambar (.pdf)
Penerbit
Dinas Pariwisata
Kandungan Informasi
Kemenparekraf/Badan Parekraf terus berkomitmen mendukung pengembangan desa wisata, yang juga menjadi salah satu agenda pembangunan nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024. Tujuan kami dalam pengembangan desa wisata yaitu menumbuhkan desa-desa wisata berkembang menjadi maju hingga mandiri, sehingga tercipta lapangan pekerjaan dan menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat. Berbagai potensi desa wisata yang ada di Indonesia memang sudah sepatutnya digarap bersama-sama, namun harus tetap menjaga kearifan lokal dan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kami tidak dapat berdiri sendiri. Pengembangan desa wisata sangat memerlukan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, asosiasi, serta media. Dalam pengembangannya, masyarakat bukanlah obyek, melainkan pelaku utama. Sehingga, pendekatan dalam pengembangan desa wisata adalah pembangunan pariwisata berbasis masyarakat. Desa wisata dapat tumbuh dan berkembang dengan cepat atas hasil partisipasi penuh dari masyarakat. Selain kolaborasi, terdapat dua kunci penting lain yang dapat berperan dalam keberhasilan pengembangan desa wisata yaitu inovasi dan adaptasi. Strategi inovasi dilakukan dengan pendekatan big data untuk memetakan potensi dan menguatkan berbagai aspek pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Di masa pandemi ini, kami juga terus mendorong seluruh pelaku pariwisata untuk melakukan adaptasi dengan memenuhi syarat protokol Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Keberlanjutan Lingkungan (K4). Kemudian, diperlukan adanya semangat gerak cepat (Gercep), Gerak Bersama-sama (Geber), dan garap semua potensi lapangan pekerjaan yang ada (Gaspol).