Penguatan Kelembagaan Petani melalui Penyuluhan Permentan 67 Tahun 2016 (PP, BPP Arsel 2022)
Nomor Dokumen
400151747
Tanggal Publish
23 March 2022
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Pertanian
Kandungan Informasi
Basis dasar dari kegiatan Penyuluhan Pertanian adalah Kelompok Tani, karena didalam kelompok tani tersebut tergabung beberapa petani yang memiliki tujuan yang sama. BPP Kecamatan Arut Selatan melalui Penyuluh Pertanian Urusan Programer disela pendampingan penyusunan E-RDKK Pupuk Bersubsidi di Aula Kantor Desa Natai Baru memberikan Pemahaman Kepada Petani yang hadir tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016. Tujuannya adalah agar mereka semakin memahami bagaimana prosedur penumbuhan kelompok tani, syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk bagaimana mengembangkan kelompok tani yang sudah tumbuh. Penyuluhan Permentan nomor 67 Tahun 2016 mampu meningkatkan pengetahuan petani yang hadir tentang penumbuhan dan pengembangan kelompok tani.