PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Detail Dokumen

Koordinasi ke kantor desa natai raya persiapan kegiatan sosialisasi kelapa sawit berkelanjutan oleh dinas TPHP (PP Nur Asih Budiyati BPP Kecamatan Arut Selatan)


Nomor Dokumen

400189730

Tanggal Publish

26 August 2022

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Dinas Pertanian


Kandungan Informasi

Sebagai Negara penghasil Sawit terbesar di dunia, pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau sustainable palm oil merupakan kewajiban yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, dan penegakan peraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapa sawitan. Pertumbuhan produksi kelapa sawit juga semakin meningkat dari tahun ke tahun yang mencapai 3,61 persen. Selain itu luas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia termasuk terluas di seluruh dunia yaitu seluas 11,75 juta hektare. Kelapa sawit memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena buah kelapa sawit dapat dibuat menjadi beberapa bahan olah setengah jadi seperti Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernell Oil (PKO). Di sisi lain, masalah lingkungan sangat melekat dengan perkebunan kelapa sawit kita, karena setidaknya setengah dari delapan juta hektar perkebunan yang saat ini produktif telah dikembangkan melalui deforestasi. Dalam rangka mempertahankan kualitas dan kuantitas serta menjaga daya saing kelapa sawit di pasar internasional, pemerintah telah menyusun standardisasi sertifikasi yang disebut Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System (ISPO). ISPO diatur dalam Permentan No. 11/ Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia memiliki tujuh prinsip, yaitu 1) legalitas usaha perkebunan; 2) manajemen perkebunan; 3) perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut; 4) pengelolaan dan pemantauan lingkungan; 5), tanggung jawab terhadap pekerja; 6) tanggung jawab social; 7) dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan. Keberlanjutan yang menyeluruh tercapai apabila terdapat keterpaduan antara tiga pilar utama pembangunan, yaitu keberlanjutan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta aspek kelembagaan yang meliputi kerangka kerja kelembagaan dan kemampuan lembaga/institusi yang ada. Tiga prinsip utama yang harus dipenuhi dari tujuh prinsip tersebut adalah yaitu legalitas usaha kebun, manajemen perkebunan, dan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Prinsip-prinsip ini memiliki berbagai kriteria yang mengatur bagaimana pengelolaan perkebunan yang baik mulai dari legalitas usaha, perencanaan perusahan, teknis budi daya, teknis pengolahan hasil, dan bagaimana pengelolaan lingkungan. Legalitas usaha diperlukan agar semua kegiatan perusahaan sah di mata hukum dan diketahui oleh negara. Manajemen perkebunan diperlukan untuk menjaga kualitas dan kuantitas TBS (Tandan Buah Segar), CPO, dan kernel. Pemantauan dan penge- lolaan lingkungan diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas lingkungan sehingga TBS, CPO, dan kernel yang dihasilkan merupakan produk yang ramah lingkungan. Jika perusahaan melakukan hal tersebut maka dapat memenuhi pengelolaan perkebunan dengan baik. Bagi pekebun kelapa sawit yang akan mendapat sertifikasi ISPO harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) mempunyai surat tanda daftar usaha Perkebunan; 2) bukti kepemilikan tanah dan diakui Negara; 3) Pekebun yang mengajukan Sertifikasi ISPO dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok; 4) Kelompok dapat berbentuk kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, koperasi, atau kelembagaan ekonomi pekebun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 5) Kelompok pekebun harus memiliki Tim Sistem Kendali Internal (Internal Control System/ICS) yang bertanggung jawab dalam penerapan ISPO. Selain itu pekebun juga melampirkan surat pernyataan pengelola lingkungan. Sertifikat ISPO berlaku selama 5 (lima) tahun dan dalam Sertifikat ISPO tersebut paling sedikit menginformasikan tentang : 1) nama dan alamat pelaku usaha; 2) b. lokasi, titik koordinat lokasi, luas kebun, produktifitas dan total produksi unit tersertifikasi; 3) nomor registrasi sertifikat ISPO; 4) nama dan alamat LS ISPO; 5) . tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO; 6) logo dan Nomor akreditasi LS ISPO; dan 7). logo ISPO. Pekebun yang telah mendapatkan sertifikat ISPO wajib mempertahankan dan menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara konsisten. Baik Perusahaan perkebunan maupun pekebun melaporkan hasil sertifikasi ISPO kepada dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota dan provinsi. Kebijakan penerapan ISPO bersifat mandatory atau wajib bagi pekebun maupun perusahaan perkebunan yang melakukan budi daya, dan perusahaan perkebunan yang melakukan pengolahan hasil perkebunan, sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat 2 Permentan No. 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi ISPO. (Cybex)

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase