PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Detail Dokumen

Absensi Kehadiran ASN dan TKD Satpol PP


Nomor Dokumen

400257480

Tanggal Publish

28 April 2023

Jenis Informasi

Laporan dan prosedur akses informasi

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja


Kandungan Informasi

Seluruh PNS dan TKD pada Satuan Polisi Pamong Praja di wajibkan untuk melakukan absensi baik pagi maupun sore, hal ini sudah menjadi kewajiban dari seluruh Aparatur yang ada di Satpol PP dan Damkar, bahkan untuk TKD walau hari sabtu dan minggu tetap di wajibkan untuk melakukan absensi elektronik karena sistem penggajian TKD berpola 30 hari kerja sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, absen pagi mulai pukul 06.30 wib s/d 07.00 dan pada malam hari mulai pukul 18.30 s/d 19.00 wib

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase