Absensi Kehadiran ASN dan TKD Satpol PP
Nomor Dokumen
400257480
Tanggal Publish
28 April 2023
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
Kandungan Informasi
Seluruh PNS dan TKD pada Satuan Polisi Pamong Praja di wajibkan untuk melakukan absensi baik pagi maupun sore, hal ini sudah menjadi kewajiban dari seluruh Aparatur yang ada di Satpol PP dan Damkar, bahkan untuk TKD walau hari sabtu dan minggu tetap di wajibkan untuk melakukan absensi elektronik karena sistem penggajian TKD berpola 30 hari kerja sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, absen pagi mulai pukul 06.30 wib s/d 07.00 dan pada malam hari mulai pukul 18.30 s/d 19.00 wib