Penertiban Baleho, Spanduk, Reklame
Nomor Dokumen
400263334
Tanggal Publish
23 May 2023
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
Kandungan Informasi
Satpol PP melakukan penertiban spanduk dan sejenisnya yang pemasangan nya bukan pada tempatnya, hal ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 26 ayat (1) huruf b yang berbunyi "setiap orang memasang dan / atau menempelkan kain bergambar, kain bendera, spanduk dan / atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerang jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan / atau fasilitas sosial"