PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Detail Dokumen

Struktur Organisasi


Nomor Dokumen

500009448

Tanggal Publish

02 April 2018

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Lainnya (.png)

Penerbit

Dinas Kepemudaan dan Olah Raga


Kandungan Informasi

Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kotawaringin Barat 1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdiri dari: a. Kepala Dinas b. Sekretariat c. Bidang Pembinaan Kepemudaan d. Bidang Pembinaan Keolahragaan e. Bidang Sarana Prasarana dan Pengendalian Mutu f. UPTD g. Jabatan Fungsional 2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris membawahi: a. Sub Bagian Keuangan,Perencanaan Dan Pengendalian Program b. Sub bagian Umum,Kepegawaian dan Perlengkapan 3. Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. 4. Bidang Pembinaan Kepemudaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Kepala Bidang Pembinaan Kepemudaan membawahi: a. Kepala Seksi Pemberdayaan Kreativitas Kepemudaan b. Kepala Seksi Pengembangan Kepemimpinan Kepemudaan c. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Pemuda Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. 5. Bidang Pembinaan Keolahragaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan membawahi: a. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Atlit b. Seksi Olahraga Prestasi c. Seksi Olahraga Rekreasi dan Tradisional Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. 6. Bidang Sarana Prasarana dan Pengendalian Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pengendalian Mutu membawahi a. Seksi Sarana Prasarana b. Seksi Pengendalian Mutu c. Seksi Pemeliharaan Sarana Prasarana Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase