Struktur Organisasi
Nomor Dokumen
500009448
Tanggal Publish
02 April 2018
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.png)
Penerbit
Dinas Kepemudaan dan Olah Raga
Kandungan Informasi
Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kotawaringin Barat 1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdiri dari: a. Kepala Dinas b. Sekretariat c. Bidang Pembinaan Kepemudaan d. Bidang Pembinaan Keolahragaan e. Bidang Sarana Prasarana dan Pengendalian Mutu f. UPTD g. Jabatan Fungsional 2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris membawahi: a. Sub Bagian Keuangan,Perencanaan Dan Pengendalian Program b. Sub bagian Umum,Kepegawaian dan Perlengkapan 3. Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. 4. Bidang Pembinaan Kepemudaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Kepala Bidang Pembinaan Kepemudaan membawahi: a. Kepala Seksi Pemberdayaan Kreativitas Kepemudaan b. Kepala Seksi Pengembangan Kepemimpinan Kepemudaan c. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Pemuda Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. 5. Bidang Pembinaan Keolahragaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan membawahi: a. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Atlit b. Seksi Olahraga Prestasi c. Seksi Olahraga Rekreasi dan Tradisional Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. 6. Bidang Sarana Prasarana dan Pengendalian Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pengendalian Mutu membawahi a. Seksi Sarana Prasarana b. Seksi Pengendalian Mutu c. Seksi Pemeliharaan Sarana Prasarana Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.